get app
inews
Aa Read Next : Istri Korban Penculikan Kawanan Perampok di Tulangbawang Akhirnya Ditemukan Tewas

Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Warga Pesawaran Lampung, Residivis Kasus Perusakan

Selasa, 02 Mei 2023 | 18:06 WIB
header img
Polda Lampung telah mengonfirmasi bahwa Mustopa (60) pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta memang merupakan warga Lampung. Foto Istimewa

BANDARLAMPUNG, iNewsSukabumi.id - Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) telah mengonfirmasi bahwa Mustopa (60) pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta memang merupakan warga Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi identitas pelaku sesuai dengan alamat yang tertera di dokumen domisilinya.
 
"Hasil koordinasi Ditreskrimum Polda Lampung, sudah diyakini bahwa (pelaku) itu merupakan bahwa orang yang berasal dari wilayah Provinsi Lampung," kata Pandra, Selasa (2/5/2023). 

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan berasal dari wilayah Lampung, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung langsung melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk mengungkap motif dan latar belakang dari pelaku serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait di wilayah Jakarta untuk menangani kasus tersebut secara serius.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menambahkan, Polda Lampung juga melakukan pengecekan dan memperoleh data adanya beberapa catatan kriminal yang memiliki motif serupa dengan peristiwa yang terjadi di kantor MUI, Jakarta. 

Mustopa pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Menteng, Jakarta Pusat, kata Kabid Humas, diketahui memiliki riwayat sebagai residivis tindak pidana pengrusakan. Dia mengungkapkan bahwa Mustopa sebelumnya telah dipidana karena merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016. 

Mustopa dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan dihukum dengan penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan tersebut. Pada saat itu, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.

Mustopa merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. 

Pelaku yang lahir di Desa Sukajaya pada 9 April 1963 ini berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut