SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satuan Narkoba Satnarkoba Polres Sukabumi Kota memburu bandar besar narkoba usai menangkap lima pengedar sabu dengan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Penangkapan tersebut terjadi selama satu Minggu di awal bulan Mei 2023.
"Penangkapan peredaran narkoba di wilayah Polres Sukabumi Kota selama satu minggu, melalui Kasat Narkoba, kita berhasil mengamankan lima tersangka dengan empat laporan polisi yaitu terjadi di wilayah Cikole 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Cibeureum 1 kasus," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,Senin (8/5/2023).
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka tersebut masing-masing bernisial YM (41), FA (24), SW (25), F (25) dan SR (34).
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, 4 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah tas selempang warna hitam.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut berbeda-beda. Ada yang cara ditransfer, bertemu secara langsung, atau secara ditempel dengan arahan menggunakan maps kepada pembelinya," timpal Ari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen tidak memberikan ruang peredaran narkoba di wilayah Polres Sukabumi Kota dan selanjutnya akan melaksanakan pengembangan kasus dari kelima tersangka ini dengan memburu kepada bandar besarnya," tandas Ari.
Editor : Suriya Mohamad Said