SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Partai Golkar Kota Sukabumi, setelah mengalami dua kasus penggelapan mobil yang melibatkan kadernya, telah membentuk kepengurusan baru setelah Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Mereka optimis dan bertekad untuk meraih 9 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, menyatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh masalah pribadi yang melibatkan mantan Ketua Partai Golkar, Jona Arizona, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, serta Ivan Rusvansyah Trisya, yang merupakan Wakil Ketua Bapilu Partai Golkar Kota Sukabumi dan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
"Oleh DPD dan DPP sudah dianggap selesai. Hari ini sudah tidak ada keterkaitan dengan mereka. Kita sudah menjalankan tupoksi kita sebagai partai. Saya beritahukan bahwa yang dua orang ini tidak lagi dalam struktur organisasi partai Golkar Kota Sukabumi, jadi sudah tidak ada lagi," kata pria yang dikenal dengan Haji Dado tersebut, Jumat (19/5/2023).
Haji Dado menegaskan, pihaknya sudah selesai konsolidasi organisasi di tingkat DPD Kota Sukabumi dan juga sudah disampaikan ke pengurus di DPD Jawa Barat, bahwa tidak ada 2 nama pengurus yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.
"Saat ini kita di Partai Golkar Kota Sukabumi sedang fokus mempersiapkan strategi untuk pemenangan pemilu 2024 dan mempersiapkan saksi untuk di 999 TPS yang ada di Kota Sukabumi. Dan Insya Allah kita optimis meraih 9 kursi untuk di DPRD Kota Sukabumi," timpal Haji Dado.
Sebelumnya, pada Maret 2023, mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, terlibat dalam kasus penipuan mobil sewa Pajero Sport yang dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Sedangkan, pada Rabu (17/5/2023) lalu, Ivan Rusvansyah Trisya, Wakil Ketua Bapilu Partai Golkar Kota Sukabumi dan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena terlibat dalam kasus penipuan mobil Honda Civic Turbo yang merugikan PT Mandiri Utama Finance sebesar Rp367 juta.
Editor : Suriya Mohamad Said