get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Bangladesh Diringkus di Sukabumi Saat akan Diselundupkan ke Australia

Hati hati Pengedar Tramadol dan Hexymer, Polres Sukabumi Nyatakan Perang ke Pengedar Obat Keras

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:15 WIB
header img
Hati-hati bagi para pengedar Tramadol dan Hexymer, Polres Sukabumi Nyatakan Perang terhadap pengedar Obat Keras tersebut. Foto iNews/Ilham Nugraha

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sukabumi berhasil menangkap empat laki-laki di beberapa lokasi di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap setelah terbukti memiliki ribuan butir obat Hexymer dan Tramadol.

"Selama sebulan ini, kami berhasil menangkap empat pengedar obat Hexymer dan Tramadol di wilayah hukum kami," ujar AKBP Maruly Pardede, Kepala Kepolisian Resort Sukabumi, pada hari Kamis (8/6/2023).

Sebelum ditangkap, Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa para pelaku telah menyebarkan obat-obatan tersebut. Ia menyebut bahwa polisi telah menyita uang dari transaksi jual-beli yang dilakukan oleh para pelaku.

"Pelaku-Cibadakpelaku ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Dua pelaku dengan inisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak, kemudian ML ditangkap di Warungceuri, Parungkuda, dan AM ditangkap di Jayanti Palabuhanratu," jelasnya.

AKBP Maruly menyebut bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita ribuan butir obat Hexymer dan obat Tramadol. Jumlah keseluruhan butir obat keras terbatas (OKT) yang berhasil disita oleh seluruh pelaku adalah sebanyak 54.726 butir.

"Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi terkait penyalahgunaan obat keras terbatas adalah sebanyak 50.426 butir obat Tramadol dan 4.300 butir Hexymer," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, para pengedar obat tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Pasal yang dikenakan kepada para tersangka atas tindak pidana Obat Keras Terbatas adalah Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegas Kepala Kepolisian Resort tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut