get app
inews
Aa Read Next : Gadis Sukabumi Disetubuhi 8 Pria Kenalannya di Facebook

8 Gadis Sukabumi Gagal Dijual 6 Mucikari untuk Jadi Terapis Pijat Plus-plus dan Pemandu Lagu

Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:40 WIB
header img
Sebanyak 8 gadis Sukabumi gagal dijual mucikari karena berhasil diselamatkan Polisi dari dugaan TPPO)yang terjadi di Kota Sukabumi. Foto 6 mucikari yang ditangkap. iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, INewsSukabumi.id -Sebanyak 8 gadis Sukabumi gagal dijual mucikari karena berhasil diselamatkan Polisi dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Sukabumi. Mereka akan dijadikan terapis pijat plus-plus dan pemandu lagu (PL) lewat aplikasi MiChat.

Dalam kasus itu, polisi juga telah menangkap 6 orang yang diduga sebagai pelaku dan berperan sebagai mucikari yang menjual para perempuan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan bahwa dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) terjadi di 2 wilayah Kecamatan Cikole dan 1 wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, mulai dari bulan Februari hingga Juni 2023. 

Para korban dijual melalui aplikasi MiChat dan mereka dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan juga sebagai terapis pijat plus-plus. 

"Korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak. Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya, AKBP Ari menyebutkan, bahwa para tersangka tersebut memiliki inisial sebagai berikut: BS alias AA (32) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, FF (21) yang juga warga Kabupaten Bogor, IDS (26) yang merupakan warga Kota Sukabumi, AB (28) yang berasal dari Kota Batam, FB alias S (38) yang juga berasal dari Kota Batam, dan RI (60) yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas. Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari 

Ari juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, ancaman pidananya akan ditambah 1/3 dari pidana yang seharusnya diterapkan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut