SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Ujang Hidayat (52) dukun pengganda uang ditangkap polisi di kontrakannya, Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Korban ditipu sang dukun pengganda uang tersebut dan telah menyetorkan uang Rp40 juta dengan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp3 miliar.
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa alat ritual dan kotak kardus yang dilakban.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan, terduga pelaku dukun tersebut bernama Ujang Hidayat (52) warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor, dilaporkan oleh H Asep Burhanudin (72) asal warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah, Minggu (2/7/2023) bikin LP pada Senin (3/7/2023) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di kontrakannya," ujar Dedi kepada MNC Portal Indonesia, pada Kamis (6/7/2023).
Selain meringkus pelaku, lanjut Dedi, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu," ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi yang dijalankan terduga pelaku, awalnya mengajak kerja sama korban untuk menarik atau mengambil uang gaib yang disebut uang amanah yang bernilai triliunan.
"Setelah itu, kemudian pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair. Maka, korban akan diberi uang sebesar Rp3 miliar. Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura untuk membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut," ujar Dedi.
Korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil, setelah itu, terduga pelaku menjanjikan jika uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu 02 Juli 2023.
Menurut terduga pelaku kepada korban, lanjut Dedi, uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah di bungkus dengan kantong plastik hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," ujar Dedi.
Terduga pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Unit Reskrim Polsek Sukaraja masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk pengembangan kasus tersebut.
"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandas Dedi.
Editor : Suriya Mohamad Said