DELI SERDANG, iNewsSukabumi.id - Seorang ayah tiri di Deli Serdang Sumatera Utara tega mencabuli anak tirinya yang mengalami kondisi disabilitas. Parahnya aksi pelaku berlangsung selama 6 tahun saat korban tidur bersama istri dan bayinya.
Entah setan apa yang merasuki JP. Pria tua berusia 61 tahun warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ini tega mencabuli putri tirinya berinisia NP.
Pencabulan ini bahkan terjadi selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga juni 2023. Ketika itu, sang anak masih berusia 6 tahun hingga sekarang berusia 12 tahun.
Selain masih di bawah umur, mirisnya lagi korban mengalami disabilitas atau bisu sejak lahir.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan 6 bulan setelah ia menikahi ibu korban. Modus pelaku mencabuli putri tirinya tersebut, dengan memanfaatkan waktu malam hari.
Saat korban tidur seranjang dengan ibunya,pelaku beraksi membekap mulut dan memegang tangan korban, hingga korban tak bisa bergerak. Kemudian, pelaku pun melakukan aksi memperkosa korban.
"Saya perkosa anak tiri sejak usia 6 tahun dan sekrang sudah usia 12 tahun. (Kenapa saya lakukan), karena terpaksa. Istri saya ada di sana (di kamar)," tutur pelaku.
Editor : Hikmatul Uyun