Kanit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan selang 6 bulan setelah ayah tiri menikah dengan ibu korban.
"Si ibu kandung dan ayah tiri ini menikah di tahun 2017. Belum genap setahun menikah, ayah tiri menyetubuhi si anak dengan modus memaksa dan menutup mulut si anak, kemudian melakukan persetubuhan dengan si anak. Dan itu berulang-berulang," tutur Ipda Rostati.
Pelaku kemudian tertangkap basah oleh istrinya di bulan Mei 2023 lalu. Namun sang istri ingin merahasiakan dan enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Alasannya lantaran ibu korban dan pelaku ini mempunyai balita yang masih berusia 3 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang melanggar pasal perlindungan anak DAN terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Pelabuhan Belawan masih terus memantau kondisi psikis korban, untuk memberikan pendampingan trauma healing.
Editor : Hikmatul Uyun