get app
inews
Aa Read Next : Gempa M4,0 Guncang Kota Sukabumi

4.979 Calon Siswa Daftar PPDB Tahap 1 di Kota Sukabumi, 50 Persen Tidak Diterima

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:34 WIB
header img
Sebanyak 4.979 siswa yang mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Sukabumi, separuhnya tidak bisa diterima. Foto: Ilustrasi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 4.979 siswa yang mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Sukabumi, separuhnya tidak bisa diterima untuk melanjutkan di sekolah impiannya. Dari 2.327 pendaftar SMA dan 2.652 pendaftar SMK, sebanyak 50 persennya harus masuk ke sekolah swasta.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi, Ceng Mamad yang juga Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Sukabumi, merinci dari PPDB tahap 1 untuk pendaftar SMA berjumlah 2.327. Sedangkan kuota kursi yang tersedia rata-rata 1.292, yang berarti 1.207 pendaftar yang tidak bisa keterima. 

"Kita punya kuota 1.292 sehingga di tahap pertama itu 50 persen pendaftar itu tidak bisa diterima. Kalau lihat dari sisi jumlah pendaftar, memang di Kota Sukabumi ini dibandingkan dengan kuota yang tersedia di tahap 1 ini, memang ada 50 persen yang terpaksa kita tidak bisa terima," ujar Ceng Mamad kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut Ceng Mamad mengatakan, untuk di PPDB tahap 2, sebanyak 192 siswa diterima di SMA yang di Kota Sukabumi. Artinya jumlah siswa yang diterima di SMAN 1 hingga SMAN 5, total berjumlah 960 siswa yang masuk dalam jalur zonasi.

"Mayoritas yang tidak lolos di tahap 1, mendaftar kembali di tahap 2. Namun, ada juga yang langsung mendaftar di tahap 2 karena merasa rumahnya lebih dekat dan di jalur zonasi. Ada 192 siswa yang diterima di tiap SMA 1,2,3,4,5," ujar Ceng Mamad.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut