get app
inews
Aa Text
Read Next : Terancam Hukuman Mati! Warga Sukabumi DPO Narkoba Jaringan Freddy Budiman Ditangkap 

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup Diputus Mahkamah Agung

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:39 WIB
header img
Hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi, menyatakan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup.

Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim, dengan Suhadi sebagai ketua hakim dan dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang kasasi Ferdy Sambo hari itu digelar secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. 

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI mempertahankan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yaitu Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut