Salah satu hadis lain berasal dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang mengatakan bahwa suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam menjalankan Sholat Isya sampai larut malam dan orang-orang yang berada di dalam masjid pun tertidur. Kemudian, Nabi datang dan melaksanakan sholat. Beliau bersabda, "Sungguh, ini adalah waktu yang tepat untuk Sholat Isya, jika tidak akan memberatkan umatku." (HR Muslim Nomor 638).
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah untuk menunda Sholat Isya hingga pertengahan malam. Jika sholat dilakukan pada pertengahan malam, maka Sholat Isya dapat dilaksanakan setelah pertengahan malam. Hal ini mengindikasikan bahwa waktu Sholat Isya dapat berlanjut hingga terbit fajar Subuh. (Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, 2/246).
Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah sepertiga malam memiliki dalil dari sebuah hadis di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam.
Pada hari kedua, Jibril melaksanakan sholat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadis ini disebutkan, "Beliau melaksanakan Sholat Isya hingga sepertiga malam." (HR Abu Daud Nomor 395. Syekh Al Albani menyatakan hadis ini sahih).
Sedangkan, dalil bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah pertengahan malam, dapat ditemukan dalam hadis 'Abdullah bin 'Amr, "Waktu Sholat Isya adalah hingga pertengahan malam." (HR Muslim Nomor 612), dan juga dalam hadis Anas radhiyallahu 'anhu, "Nabi shallallu 'alaihi wa sallam menjalankan Sholat Isya hingga pertengahan malam." (HR Bukhari Nomor 572).
Dari berbagai dalil yang telah disajikan, dapat disimpulkan bahwa waktu akhir Sholat Isya dijelaskan dalam hadis 'Abdullah bin 'Amr.
Namun, berpendapat bahwa hadis Abu Qotadah yang menyatakan bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah sampai waktu fajar subuh tidaklah cukup kuat sebagai dasar. Karena dalam hadis tersebut tidak dijelaskan tentang waktu sholat secara spesifik. Konteks percakapan dalam hadis ini tidak mendukung hal tersebut. Hadis ini hanya menggambarkan dosa bagi seseorang yang menunda waktu sholat hingga melewati waktunya secara disengaja. (Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta