get app
inews
Aa Read Next : Terancam Hukuman Mati! Warga Sukabumi DPO Narkoba Jaringan Freddy Budiman Ditangkap 

2 Tersangka Utama Pelindas Kepala Perempuan di Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Pacar Korban

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:22 WIB
header img
Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka utama pelindas kepala perempuan dengan sepeda motor yang viral di media sosial. Foto saat press rilis di Mapolres Sukabumi Kota. iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka utama pelindas kepala perempuan dengan sepeda motor yang viral di media sosial. Tersangka utama pertama adalah anak di bawah umur berinisial R (16) yang merupakan pacar  korban, yang ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB di rumah temannya di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Lalu tersangka utama kedua adalah remaja berinisial MS (19) yang berperan sebagai penggilas atau pelindas korban dengan sepeda motor. MS ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, penangkapan kasus yang viral di media sosial tersebut, berawal dari salah satu pelaku yang berinisial DM (19) yang diserahkan oleh masyarakat kepada polisi di Polsek Citamiang.

"Alhamdulillah dari peran serta masyarakat, kami bisa segera mendeteksi pelaku-pelaku lain. Kami (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan (Unit Reskrim) Polsek Citamiang telah (berhasil) mengungkap terhadap 5 pelaku," kata Yanto, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Yanto menjelaskan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19) dan MS (19). Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

"Barang bukti (yang diamankan) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (berplat nomor) F 4553 TG dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP Pasal 351 Pasal 55 yang mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," timpal Yanto.

Adapun motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena cemburu terhadap korban. Dan Yanto menolak adanya motif asmara sesama jenis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini ramai dibicarakan.

"Motif yang kami temukan dari hasil penyelidikan ini, karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. Sampai saat ini tidak ada (motif asmara sesama jenis) hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya dijanjiin korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiaayan tersebut," ujar Yanto.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial PM (20) viral di media sosial karena rekaman videonya tersebar ketika korban dianiaya oleh para tersangka dengan diseret lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pramuka II RT 06/04, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Korban mengalami luka memar pada bagian batang hidung bibir atas, siku tangan kiri, belakang telingan kiri, dan pada leher bagian belakang.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut