get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Bangunan Estetik di Atas Jogging Track Tepi Pantai Citepus Palabuhanratu Dibongkar

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:53 WIB
header img
jogging trackBangunan estetik di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terpaksa dibongkar lantaran berdiri di sepanjang jogging track. Foto: Ilham Nugraha

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Bangunan estetik di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terpaksa dibongkar lantaran berdiri di sepanjang jogging track. Hal itu merusak kenyamanan pejalan kaki, terutama bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Citepus.

Kepala Desa Citepus, Koswara, mengungkapkan bahwa sejumlah bangunan yang dibangun sepanjang jogging track tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa. Pihak desa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk pembangunan bangunan-bangunan ini. 

"Kami baru mengetahui adanya bangunan-bangunan ini setelah adanya laporan kepada saya. Pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait proses pembangunan ini," ucap Koswara, Kamis (31/8/2023). 

Masalah yang lebih dalam kata Koswara, muncul saat diketahui bahwa tanah di atas jogging track ini bukanlah tanah pribadi, melainkan tanah maritim. Dari situ, pihaknya beserta Dinas Pariwisata melakukan pemeriksaan lokasi. Alhasil, pemilik setuju untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut. 

"Ada 10 unit bangunan. Pemiliknya sudah menyatakan setuju untuk memindahkan bangunan-bangunan ini ke lahan milik rumah makan. Mereka meminta waktu sekitar 2 minggu untuk pemindahan," terangnya. 

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat, membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan telah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri.

"Bangunan tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri, beberapa hari yang lalu. Ini pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 jo Perda tahun 2018, ditambah tidak memiliki izin dan berada di atas area jogging track serta wilayah sepadan pantai," ungkap Syarifudin Rahmat. 

Dengan adanya kasus ini, Syarifudin Rahmat memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar objek wisata agar memastikan kepemilikan tanah dan perizinan sebelum membangun atau membuka usaha di area tersebut. 

"Sebelum memulai aktivitas usaha, pastikan status kepemilikan tanah dan proses perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syarifudin Rahmat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut