SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Rumah Singgah Multazam, milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, yang terletak di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mengalami kebakaran hebat pada Senin (11/9/2023).
Kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh tindakan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang dalam pengawasan petugas Dinsos Kota Sukabumi. ODGJ tersebut diduga membakar kasur di dalam kamar yang digunakan sebagai tempat tinggalnya.
Awalnya, api hanya berukuran kecil, namun dengan cepat menjalar dan menghanguskan bagian plafon bangunan. Api yang semakin membesar akhirnya menghancurkan seluruh barang yang ada di dalam rumah singgah, tempat tinggal bagi ODGJ yang ditangkap oleh petugas Dinsos Kota Sukabumi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, menyatakan bahwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.36 WIB, dan kami segera menuju tempat kejadian yang berjarak sekitar 4,1 kilometer dari Mako Damkar. Kami tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 21.44 WIB," kata Ujang kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya, Ujang menjelaskan bahwa pihaknya segera memadamkan api dengan mengirimkan dua tim pemadam yang dilengkapi dengan empat unit kendaraan pemadam kebakaran.
"Pada sekitar pukul 22.35 WIB, api berhasil dipadamkan, dan kami melakukan pendinginan di lokasi kejadian. Luas area yang terbakar mencapai 100 meter persegi," tambah Ujang.
Ujang menegaskan bahwa tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian yang diperkirakan dialami oleh Pemerintah Kota Sukabumi mencapai Rp50 juta, yang meliputi kerusakan bangunan dan kerusakan barang-barang yang ikut terbakar.
"Diduga kebakaran ini dipicu oleh salah satu ODGJ yang ditangkap oleh Dinas Sosial, karena api terlihat berasal dari kamar tengah (tempat tinggal ODGJ tersebut), tepatnya di kasur dengan jendela terbuka," jelas Ujang.
Editor : Suriya Mohamad Said