509 Lapak Pedagang Termasuk Warpat di Jalur Puncak Segera Ditertibkan
Senin, 09 Oktober 2023 | 18:36 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/09/3093b_lapak-warpat.jpg)
Adapun, untuk 420 pedagang yang bangunannya tidak memiliki izin, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 7x24 jam.
"Mereka seharusnya pindah terlebih dahulu, karena kami meminta mereka untuk pindah terlebih dahulu sebelum kami merobohkan bangunan mereka. Namun, jika saat pelaksanaan pembongkaran masih ada barang-barang mereka di dalam, kami tetap akan merobohkannya," tambahnya.
Awalnya, rencana pembongkaran ini dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini. Namun, masih ada persiapan yang harus dibahas oleh pihak pimpinan sebelum pelaksanaan pembongkaran.
"Kami, Satpol PP, sudah siap," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta