Maulana Yusuf Bakhtiar juga menyatakan bahwa awalnya orang tua korban tidak memiliki kecurigaan terhadap pelaku.
Namun, karena candaan yang terus-menerus dan tidak wajar itu terus diucapkan oleh para murid, orang tua mulai curiga dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya, tindakan bejat EM terbongkar.
Pelaku oknum guru honorer olahraga ini telah ditangkap di rumahnya dan saat ini ditahan di Mapolres Sumedang.
Kasus ini sedang dalam pengembangan karena ada kekhawatiran bahwa ada korban lain. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, karena tersangka adalah seorang guru honorer, akan ada penambahan sepertiga hukuman, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta