SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kasus dugaan perzinahan YH oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten dengan selingkuhannya kini memasuki sidang perdana. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). YH didakwa melanggar pasal 284 tentang perzinahan.
"Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023).
Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum.
"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan.
YH sebelumnya kepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Disitu serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.
"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).
Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka.
Editor : Hikmatul Uyun