get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tampang Buronan Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas di Cisaat Sukabumi

2 Aktivis GMNI Sukabumi Raya Dikeroyok, Luka Sobek di Leher dan di Dahi

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:59 WIB
header img
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 3 terduga pelaku penganiayaan terhadap 2 anggota aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, GMNI Sukabumi Raya. Foto: Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id  - Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 3 terduga pelaku penganiayaan terhadap 2 anggota aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, GMNI Sukabumi Raya.

Ketiga terduga pelaku adalah DD (21), BMG (21), dan RMF (23). DD dan BMG merupakan mahasiswa, sedangkan RMF adalah buruh harian lepas.

Para terduga pelaku sempat melarikan diri ke luar kota Sukabumi setelah kasusnya viral di media sosial. Mereka akhirnya diamankan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2024.

Korban RZ (21) mengalami luka sobek di leher, kepala, dan dahi. Sedangkan korban AAM (15) mengalami luka sobek di kepala dan lengan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, korban berinisial RZ (21) mengalami luka sobek di bagian leher kanan, kepala sebelah kiri dan luka-luka memar di bagian dahi sebelah kiri. Sedangkan AAM (15) luka sobek di bagian kepala sebelah kanan dan bagian lengan kiri atas bawah.

"Modus operandinya, dengan cara pelaku DD membacok korban ke arah tangan dan kepala korban menggunakan senjata tajam jenis corbek kecil. Lalu BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.

Sedangkan terduga pelaku RMF, lanjut Ari,  melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik). Aksi tersebut dikeranakan para pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban kepadanya.

"Sementara motif para pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban," ujarnya.

Sementara kronologi para pelaku menanyakan tempat biliard di Capitol Plaza kepada korban. Lalu salah satu pelaku merangkul korban, tetapi ditepis. Para pelaku kemudian langsung melakukan pengeroyokan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 corbek dan 1 pisau karambit. "Pasal yang diterapkan: Pasal 170 ayat 2 KUHPidana (pengeroyokan) Pasal 351 ayat 2 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujarnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut