get app
inews
Aa Read Next : Terancam Hukuman Mati! Warga Sukabumi DPO Narkoba Jaringan Freddy Budiman Ditangkap 

Begal Sadis Ditangkap Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota Begini Tampangnya 

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:04 WIB
header img
Setelah buron 2 bulan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap Dede Risman seorang begal sadis sepeda motor dan handphone. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Setelah melarikan diri selama 2 bulan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap seorang begal sadis sepeda motor dan handphone milik seorang pengemudi ojek online pada bulan Maret 2023 yang lalu. Pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, Dede Risman (36), berhasil ditangkap di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (27/5/2023) sekitar jam 02.00 WIB.

AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa Dede berhasil diamankan oleh polisi karena kuat dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dalam kejadian tersebut, Dede diduga mencuri 1 unit sepeda motor dan telepon seluler milik Agus Hermawan, yang merupakan seorang pengemudi ojek online.

"Alhamdulilah, pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 kemarin, tepatnya pada pagi sekira pukul 2 dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR," kata Kapolres, Selasa (30/5/2023).
 
Ari melanjutkan, selain menangkap Dede Risman, tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti tambahan. Barang bukti tersebut termasuk sebilah pisau dengan gagang kayu dan satu unit telepon genggam.

"Untuk diketahui bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi kami pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk beberapa hari ke depan," ujar Ari.

Ari menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku masih sedang menjalani proses penyidikan. Dede Risman telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus ini. Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna memperkuat kasus terhadap Dede. Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa keadilan terwujud dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sementara itu, Agus Hermawan (29), korban pembegalan yang berasal dari Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap kasusnya.

Agus menyatakan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh jajaran Polres Sukabumi Kota. Ia juga mengunggah ungkapannya tersebut ke salah satu grup media sosial (medsos) Facebook sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Agus berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku dan penyelesaian kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sukabumi Kota. Ia juga mengajak warga lainnya untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama bagi para pengemudi ojek online dan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Terimakasih kepada bapa kapolres kota sukabumi /team buser kota sukabumi, / bp asep saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak2 nya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya, saya bangga jadi warga kota sukabumi udh punya polres kota sukabumi, yg handal yg bisa melayani warga khusus nya saya pribadi. saya doakan polisi polres kota sukabumi di lancarkan rejekinya dikasih kesehatan dan panjang umur amiin yarobal alaminn," ujar Agus dalam unggahannya.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut