SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Duda beranak dua menggasak 13 unit sepeda motor milik driver ojek online, ojol wilayah Sukabumi. Modusnya dengan menggunakan tipu daya dengan memesan order secara offline dan menawarkan bayaran yang lebih tinggi, dia berhasil menipu korban sehingga menyebabkan kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor yang dicuri oleh tersangka yang berinisial MS (35) kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada seorang penadah yang berinisial P (35) yang beralamat di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap MS (35) pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Odeon, Kota Sukabumi. Sementara itu, tersangka P ditangkap pada hari yang sama di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan bahwa MS melakukan aksinya dengan cara memesan ojek online melalui aplikasi. Setelah dipesan di tengah perjalanan, tersangka mengubah arah tujuan dan berhenti untuk melakukan pengelabuan terhadap korban, yang menyebabkan sepeda motor dibawa kabur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta