get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Mencekam! Kelompok Driver Ojek Online dengan Sopir Angkot Bentrok di Depan Balai Kota

Duda Muda di Kadudampit Gasak 13 Motor Milik Driver Ojol, Dijual Murah Cuma Rp1,5 Juta 

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:47 WIB
header img
Tersangka tipu gelap MS (luka di kepala) dan penadah P saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo. Foto: Dharmawan Hadi

"Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 13 kali. Tiga kasus terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sepuluh kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).

Ari menjelaskan bahwa tersangka dikenai dengan pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana, yang terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut