get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

DPRD Lebak Desak Penangkapan Oknum Panitia Hari Nelayan yang Diduga Lakukan Pemerkosaan

Senin, 22 Juli 2024 | 17:12 WIB
header img
Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar bersama beberapa anggotanya mendesak penangkapan terhadap oknum panitia Hari Nelayan yang diduga melakukan pemerkosaan. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar, bersama beberapa anggotanya mendatangi Polres Sukabumi untuk mendorong penangkapan segera terhadap oknum panitia Hari Nelayan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024. 

Kedatangan mereka bukan hanya untuk menunjukkan dukungan moril kepada korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.

"Kami memberikan dukungan moril kepada keluarga korban, bahwasanya mereka tidak sendirian. Kami akan mengawal sampai kasus ini tuntas dan terang benderang," ujar M. Agil Zulfikar, Senin (22/7/2024). 

"Kami juga ingin mengetahui sejauh mana tahapan proses hukum telah berlangsung dan berharap agar terduga pelaku segera diadili," tambahnya. 

Senada dengan Agil, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyatakan apresiasinya terhadap jajaran reserse Polres Sukabumi, khususnya Kanit PPA, yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Ketika status sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian ke kejaksaan. Ini menunjukkan optimisme bahwa proses ini berjalan sesuai SOP," kata Musa. 

Namun, Musa menekankan pentingnya menjaga hak-hak korban yang masih di bawah umur, termasuk melindungi identitasnya dari publikasi yang berlebihan. 

"Kita harus menjaga hak-hak mereka, jangan sampai identitas korban dibuka begitu luas," tambahnya.

Musa juga menyampaikan optimismenya bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan terlapor dilakukan. "Kami berharap dalam minggu ini sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Musa, kasus ini sangat serius mengingat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 81, yang ancaman pidananya cukup berat. Ia juga menepis isu bahwa terduga pelaku mendapat perlindungan khusus karena merupakan aktivis partai politik.

"Kami percaya apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim bahwa penegakan hukum akan berjalan lurus dan ikhlas. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk memperlambat atau mempersulit proses ini," tegas Musa.

Sementara itu, orang tua korban inisial A, mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dukungan psikologis dari PPA dan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan tegas.

"Harapan saya setelah masuk ke proses penyidikan, Polres Sukabumi bisa memanggil saksi dan terlapor secepatnya. Kami ingin ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan penahanan," kata A.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyebut saat ini sudah melakukan pemanggilan baik orangtua korban maupun korban. Proses hukum terus berlangsung dan mengutamakan kehati - hatian. 

"Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi berempati atas kejadian ini, dan cukup atensi atas perkara yang ada. Juga kami penyidik agar berkerja maksimal melalui pembuktian dan tentu mengedepankan prinsip kehati hatian," ungkap AKP Ali.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut