SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Empat pelaku pembunuhan terhadap Diki Jaya (21) yang mayatnya sempat dikubur di Pantai Citepus, Palabuhanratu akhirnya ditangkap dan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi. Tersangka utama, N (19), diduga membunuh Diki Jaya di lokasi tersebut.
Usai pembunuhan, N dan dua rekannya, GM (20) dan J (18), memutuskan untuk mengubur jasad korban di pesisir pantai.
Insiden ini diwarnai dengan aksi brutal para pelaku yang sempat mengubur jasad korban di tepi pantai sebelum akhirnya membuangnya di daerah kebun Cisolok diruas Jalan Nasional Sukabumi - Banten.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.
"Kami mendapati bahwa jasad korban sempat dikubur di pantai sebelum akhirnya dipindahkan ke kebun di Cisolok. Korban ditemukan delapan hari kemudian dalam kondisi yang sudah rusak lebih dari 80 persen," ujar AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).
Tidak berhenti di situ, ketiga pelaku atas perintah E (49) memutuskan untuk menggali kembali jasad korban dan membuangnya di kebun daerah Cisolok. Aksi tersebut dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan kematian Diki Jaya dari pihak berwenang dan masyarakat.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari kesalahpahaman. Tersangka N menuduh rekan korban telah mencuri telepon genggam miliknya. Perselisihan tersebut berujung pada tindak kekerasan, dengan para pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
"Para pelaku dalam keadaan mabuk ketika melakukan tindak kekerasan. Kesalahpahaman kecil berubah menjadi kekerasan fisik yang berujung pada pembunuhan tragis ini," jelas Kapolres.
Atas tindakan kejam tersebut, keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said