"Warga sekitar segera berinisiatif mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dilakukan visum et refertum," tambah Ade.
Sementara itu, Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat, tidak jauh dari stasiun Sukabumi, tempat kereta diberangkatkan.
"Dari kejadian ini, kami mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Pemerintah setempat juga diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang," ungkap Tohari.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengguna jalan diwajibkan berhenti di rambu tanda 'STOP' dan memperhatikan situasi kiri-kanan, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak. Setelah yakin aman, baru boleh melintas.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta