Diterjang Longsor dan Banjir Ini Masa Tanggap Darurat Bencana di Sukabumi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Selama 7 hari ke depan wilayah Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai masa Tanggap Darurat Bencana usai wilayah Kabupaten Sukabumi diterjang bencana alam banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah. Bencana tersebut terjadi usai cuaca ekstrim melanda selama beberapa hari sebelumnya berupa hujan deras dan angin kencang.
Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman dalam konferensi pers di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/12/2024) malam.
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga sudah didirikan di Pendopo Palabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini,” kata Ade.
Editor : Suriya Mohamad Said