"Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Tersangka bersama seorang warga sipil kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.
Sedangkan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi selama empat hari, Brigadir AKS terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang kode etik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada tersangka.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berusia 32 tahun di perkebunan sawit wilayah Katingan Hilir pada 6 Desember 2024. Penyelidikan cepat oleh tim gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan AKS, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
AKS dan seorang warga sipil berinisial H dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said