get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Jual Beli Emas Antam Hampir Rp1 Triliun, Crazy Rich Surabaya Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Begini Tampang 3 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tanur saat Jalani Sidang Dakwaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:55 WIB
header img
Tiga Hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjalani sidang perdana untuk menjalani dakwaan dari JPU. Foto iNews/Nur Khabibi

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas dan tersangka oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelaksananaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024. Pelaksanaan tahap dua dilakukan atas nama tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Herli, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, tersangka ED, tersangka HH dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur. 

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujarnya 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut