SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menangkap Anton Selwa Ras buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penangkapan ini dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (21/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, membenarkan penangkapan ini. Wawan menjelaskan bahwa Anton Selwa Ras sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN Cibadak.
"Hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan Anton Selwa Ras yang menjadi DPO kasus penggelapan," ujar Wawan, Rabu (22/1/2025).
Menurut Wawan, kasus ini bermula pada 1 April 2017 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tersangka mengaku sebagai pedagang atau supplier kain tekstil dari Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Dia memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp dan telepon untuk meyakinkan korban agar memesan kain tekstil darinya.
Korban kemudian mengirimkan uang dalam beberapa kali transfer, dengan total kerugian mencapai Rp197.150.000. Namun, setelah menerima uang tersebut, Anton Selwa Ras tidak pernah mengirim kain tekstil seperti yang dijanjikan.
"Korban mentransfer uang ke rekening tersangka dan rekening istrinya atas nama Sri Pahlupi. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan," jelas Wawan.
Wawan menambahkan, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
"Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said