Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Jaksa Transparan soal Kerugian Negara

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan kekecewaannya atas dakwaan yang menuduhnya merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menyoroti ketidakjelasan dasar perhitungan kerugian negara yang tidak disertai dengan audit resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Saya kecewa atas dakwaan ini. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menjelaskan dasar penghitungan kerugian negara tersebut," kata Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tom juga mempertanyakan transparansi jaksa dalam kasus ini, menilai dakwaan yang diajukan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi.
"Saya berharap kejaksaan bisa lebih transparan dalam menjelaskan isu kerugian negara. Dakwaan ini tidak mencerminkan situasi yang terjadi saat itu," tambahnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang menerima keuntungan dari kasus ini dengan total nilai mencapai Rp515,4 miliar.
Menariknya, dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan pribadi yang didapat oleh Tom Lembong.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Suriya Mohamad Said