Walau Terdakwa Menangis! Oditur Militer Tolak Keringanan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Oditur Militer menolak keringanan hukuman para terdakwa kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak walau salah satu terdakwa menangis saat persidangan Pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori Rambe.
Menurut dia, Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
Editor : Suriya Mohamad Said