Terungkap! Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka, Diduga Terima Suap dari 3 Korporasi Sawit

JAKARTA, iNewsSukabumi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar di industri sawit.
Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Saat sidang perkara ini berlangsung, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, lokasi di mana sidang digelar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut diberikan agar tiga korporasi—PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dinyatakan tidak bersalah.
“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging),” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu malam (12/4/2025).
Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:
Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap/gratifikasi senilai total Rp60 miliar kepada MAN guna memuluskan putusan bebas tersebut.
MAN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.
MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas praktik suap di balik putusan perkara korporasi sawit ini.
Editor : Suriya Mohamad Said