Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Siap Hadir di Sidang dan Tunjukkan Ijazah Asli, Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi Ketiga Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Deadlock

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:58 WIB
  • author Vitriana D
Mediasi Ketiga Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Deadlock
Mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo kembali deadlock, kuasa hukum persilakan penggugat buktikan dalil di persidangan. Foto Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan/Ist

SOLO, iNewsSukabumi.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang mediasi ketiga untuk perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi mempersilakan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Sebelumnya, mediasi kedua yang digelar pekan lalu berakhir buntu tanpa kesepakatan. Kini, hasil mediasi ketiga juga mengalami hal serupa.

“Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan.

Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi, sebagai Tergugat 1, tidak perlu lagi hadir dalam mediasi keempat mendatang, karena upaya damai telah ditutup sepenuhnya.

Sementara itu, pihak lainnya dalam perkara ini—yakni KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4—masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya oleh pihak mediator.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut