get app
inews
Aa Text
Read Next : Lucu, Ada Logika Srimulat kalau Ijazah Asli Ditunjukkan bisa Chaos

Perpres Dicabut! Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:33 WIB
header img
Presiden Prabowo bubarkan Saber Pungli bentukan era Jokowi lewat Perpres 49/2025, dinilai tidak efektif dalam pemberantasan pungutan liar. Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menghentikan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah berjalan sejak 2016. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Saber Pungli sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 oleh Presiden Jokowi, sebagai bagian dari implementasi Nawacita poin ke-4, yaitu upaya membentuk penegakan hukum yang bersih dan tegas terhadap pungutan liar.

Namun kini, pemerintahan baru menilai lembaga tersebut sudah tidak relevan dan tidak efektif lagi, sehingga memutuskan untuk membubarkannya secara resmi.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 Perpres 49/2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 dan diakses Rabu (18/6/2025).

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut