get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Arie Bilang Gini Usai Diperiksa 6 Jam di PMJ Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kominfo

Budi Arie Diduga Sebut PDIP Dalang Framing Kasus Judol, Deddy Sitorus: Bu Megawati Tersinggung

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:26 WIB
header img
Budi Arie diduga sebut PDIP dalang framing kasus judol, Megawati tersinggung. PDIP ancam tempuh jalur hukum jika tak ada permintaan maaf. Foto: Dok. iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyampaikan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, merasa tersinggung atas dugaan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menyebut PDI Perjuangan sebagai dalang framing kasus judi online (judol).

"Oh sudah tahu, Ibu cukup tersinggung dengan ucapan itu karena PDI Perjuangan itu kan institusi, bukan orang per orang. Si Budi Arie kan langsung menyebutkan PDI Perjuangan. Itu keterlaluan," tegas Deddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Deddy menegaskan bahwa PDIP akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Budi Arie tidak segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Jadi kita menunggu, kalau dia tidak segera mencabut pernyataannya dan minta maaf, kita akan melakukan tindakan hukum," tambahnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan suara yang diduga melibatkan Budi Arie Setiadi dengan seorang jurnalis. Dalam rekaman tersebut, terdengar dugaan bahwa ada upaya framing terkait kasus judi online yang melibatkan PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan.

Nama Budi Arie juga tercantum dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia disebut menerima bagian 50 persen dari fee penjagaan website judi online.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terlibat dalam pengelolaan data situs judi online.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Meskipun Adhi tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, Budi Arie disebut tetap memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, bersama Zulkarnaen dan Muhrijan, kemudian disebut bersekongkol dalam menjaga situs judi online.

Dakwaan jaksa juga menyebutkan bahwa pada 19 April 2024, Adhi mendapat informasi bahwa Budi Arie meminta aktivitas penjagaan situs tidak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, melainkan dikomunikasikan langsung.

Dalam pertemuan lanjutan, disepakati tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan. Pembagian fee-nya disebut dalam dakwaan sebagai berikut: "Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga."

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut