Breaking News! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.
Mensesneg juga menepis anggapan bahwa ada upaya sepihak dari provinsi tertentu untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.
Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi dan sah secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan membawa stabilitas di kedua wilayah.
Editor : Suriya Mohamad Said