get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Datangi Kemendikdasmen Bawa Bukti Dugaan ijazah Wapres Gibran yang Hanya Setara SMA

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica 

Selasa, 30 September 2025 | 11:13 WIB
header img
Roy Suryo tekankan Kebebasan Pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam Tetras Politica, setara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wajib dilindungi UUD 1945. Foto iNews.id

Dr KRMT Roy Suryo, M Kes 
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen 

ARTIKEL ini saya tulis berdasarkan banyaknya comment hingga japri langsung ke HP, setelah Artikel kemarin marak diterbitkan di berbagai media (= "Insiden Pengambilan ID Wartawan CNN di Istana telah Selesai dan Pentingnya UU No 40 tahun 1999"). Selain bersyukur atas Pengembalian ID Wartawan Istana atasnama Diana Valencia CNN, mayoritas pembaca mempertanyakan apakah Tetras Politica bisa diwujudkan di Indonesia.

Semua sebenarnya berasal dari hak konstitusional rakyat dan Hak Azasi Manusia (HAM) itu sendiri yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan wajib dihormati oleh seluruh lembaga tinggi negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), termasuk penegak hukum.

Tidak ada peraturan perundang-undangan yang boleh berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan MA/MK, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yang merugikan Kemerdekaan Pers dan hak konstitusional rakyat Indonesia 

Dalam sistem pemerintahan demokrasi kuno, yang dimulai pada tahun 507 SM, terdapat pemisahan kekuasaan yang dikenal saat ini sebagai Trias Politica: Ekklesia (Majelis), Boule (Dewan), dan Dikasteeia (Pengadilan).

Kemudian pada era abad pertengahan berkembanglah demokrasi klasik dan demokrasi modern pada abad ke 17 dan 18 muncul 4 tokoh demokrasi yaitu Thomas Hobb, John Locke, Rousseau dan Charles de Baron Montesquieu yang memperkenalkan istilah baru dalam Trias Politica dan mengganti namanya menjadi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut