Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 | 20:29 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid
KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Sejumlah uang diamankan, dan status hukum para pihak masih diselidiki. Gubernur Riau, Abdul Wahid. Foto Istimewa.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan itu. “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Budi, pihak yang diamankan terdiri atas penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. “Jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ucap Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid termasuk dalam pihak yang tertangkap. “Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut