Dana Korupsi Retribusi Wisata Rengganis dan Cikundul Dipakai Kampanye 2024? Ini Kata Kejari Kota Suk
SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengungkapkan ada aliran dana dugaan korupsi retribusi wisata kolam Rengganis dan pemandian air panas Cikundul yang digunakan untuk kegiatan lain di luar Dinas Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Dalam kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta itu, selain digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Tejo Condro Nugroho, yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) di instansi tersebut, aliran dana juga digunakan untuk membiayai kegiatan.
"Ada beberapa (digunakan) untuk kegiatan-kegiatan (di luar dinas) tapi masih dalam pendalaman. Pada saat kejadian (inisial) TCN memang sebagai kepala dinas," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, Selasa (9/12/2025).
Namun saat ditanya wartawan, apakah dana tersebut digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi tahun 2024 kemarin, Haris mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan jika diperlukan akan meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk keterlibatan Kepala Daerah penyidik masih mengikuti perkembangan fakta hukum. Kita lihat perkembangan perkara. Ini kan masih proses penyidikan, kemungkinan bisa saja ada (tersangka lain) karena masih dalam proses penyidikan," ujar Haris.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta