Meneropong Coretax di Ujung Tenggat
EKONOM DAN PAKAR KEBIJAKAN PUBLIK UPN VETERAN JAKARTA
KETIKA Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Maukah Wajib Pajak Lapor, Melainkan Bisakah Mereka Lapor?
Ada satu pertanyaan yang semakin relevan menjelang akhir Maret 2026. Jika negara sudah mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, lalu pada saat yang sama masih banyak wajib pajak mengeluhkan sistem, siapa yang sesungguhnya sedang diuji, kepatuhan masyarakat atau kesiapan negara?
Pertanyaan itu penting karena situasinya tidak kecil. Hingga 10 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang masuk tercatat 7.205.109.
Angka itu memang terlihat besar, tetapi jika diletakkan terhadap target 15 juta, artinya baru sekitar 48 persen. Dengan tenggat wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, ruang waktunya tinggal sempit.
Di saat yang sama, DJP sebelumnya juga mengakui masa transisi Coretax masih membutuhkan penyesuaian, bahkan melakukan pemeliharaan sistem untuk peningkatan kapasitas pada awal Maret.
DJP juga merilis Coretax Form dan Coretax Mobile untuk memperluas akses dan menyesuaikan perbedaan literasi digital masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa masalah yang kita hadapi bukan sekadar soal malas lapor, tetapi juga soal ekosistem layanan yang belum sepenuhnya mapan.
Masalahnya harus dirumuskan secara jernih. Tahun 2026 adalah tahun pertama pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax menjadi wajah utama layanan.
Maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jumlah SPT yang masuk, melainkan kredibilitas reformasi administrasi perpajakan itu sendiri.
Dalam kebijakan publik, fase awal implementasi sering kali lebih menentukan daripada regulasinya. Sebaik apa pun desain di atas kertas, publik akan menilai dari pengalaman nyata saat mereka mengakses layanan.
Editor : Suriya Mohamad Said