Meneropong Coretax di Ujung Tenggat
Namun dalam konteks 2026, saya melihat faktor transisi sistem memiliki bobot yang paling besar. Alasannya sederhana.
DJP sendiri tidak hanya mengandalkan satu kanal, tetapi merasa perlu menambah Coretax Form untuk wajib pajak tertentu yang nihil dan memperkenalkan Coretax Mobile untuk aktivasi akun dan sertifikat elektronik.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara menyadari adanya hambatan akses dan hambatan penggunaan yang cukup serius.
Pemeliharaan kapasitas sistem pada awal Maret juga menegaskan bahwa tantangan teknis memang nyata, bukan sekadar keluhan sporadis di media sosial.
Faktor kedua adalah literasi dan adaptasi pengguna. Banyak orang selama ini terbiasa dengan pola lama dalam pelaporan pajak. Ketika sebuah sistem baru hadir, negara sering menganggap masyarakat akan otomatis menyesuaikan.
Padahal perubahan administratif bukan hanya perubahan tombol dan menu. Ia adalah perubahan kebiasaan.
Wajib pajak harus memahami alur baru, istilah baru, proses aktivasi baru, bahkan cara membaca bukti potong baru.
Editor : Suriya Mohamad Said