Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Sudah P21
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar.
"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur. Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data digital juga telah diuji di laboratorium.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang sudah berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.
Usai konferensi pers, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilakukan.
Editor : Suriya Mohamad Said