CCTV Bongkar Awal Terungkapnya Kasus Penyekapan YTR, Korban Ditinggal di IGD
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terbongkar setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Temuan tenaga medis atas luka-luka serius yang dialami korban menjadi awal penyelidikan polisi terhadap kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, sebelum dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tersangka Taufik Hidayat (30) sempat meminta bantuan seorang penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, rumah sakit tersebut meminta agar korban segera dirujuk karena kondisinya sangat parah.
"Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Setelah itu, korban dibawa ke RSHS Bandung menggunakan mobil berwarna putih. Rekaman CCTV menunjukkan tersangka tiba bersama seorang saksi yang merupakan penjaga rumah pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
"Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah," ucap Rudi.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, saat proses penanganan medis berlangsung, tersangka justru meninggalkan rumah sakit dan membiarkan korban sendirian.
"Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar," tutur Rudi. Melihat kondisi korban yang penuh luka, pihak RSHS mencurigai adanya tindak kekerasan dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
"Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi," lanjut Rudi.
Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menduga korban telah mengalami penyekapan dan penganiayaan sejak 2024, ketika mulai menjalin hubungan dengan tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan kekerasan terjadi di empat lokasi berbeda yang pernah menjadi tempat tinggal korban dan pelaku. Selama itu, korban diduga berulang kali dianiaya menggunakan benda tumpul, benda tajam, disundut rokok, hingga dipukul menggunakan helm yang mengakibatkan gangguan serius pada penglihatannya.
Editor : Suriya Mohamad Said