get app
inews
Aa Read Next : Mayjen TNI Mohamad Hasan, Jenderal Kopassus yang Sukses Gelar Operasi Intel Kawal Jokowi di Papua

Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Pemain Minyak Goreng 

Rabu, 20 April 2022 | 14:20 WIB
header img
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus minyak goreng langka di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Foto: Setpres.

SUMENEP, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum mengusut tuntas siapa saja yang bermain dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. "Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). 

Jokowi memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meski pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang tinggi bisa kembali mendekati normal. 

"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar," ungkapnya. 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini. 

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," ucapnya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut