JAKARTA, iNews.id — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan masih ada celah para mafia minyak goreng untuk menjalankan aksi. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng.
"Masih ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum dari aksi-aksi para mafia minyak goreng," katanya lewat pesan suara yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/4/2022).
Pintu-pintu tersebut yakni yang pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai limbah di Lampung. Para oknum korupsi itu sengaja lewat cara ini guna menghindari pembayaran bea keluar.
Kemudian kedua, lanjutnya, dugaan kasus korupsi ekspor CPO sebagai salah satu bahan baku minyak goreng dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tak lain tujuannya agar tidak membayar pungutan ekspor karena itu sangat merugikan negara.
"Lalu pintu yang ketiga, dari sisi tidak terpungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang terus bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu," paparnya.
Editor : Eka L. Prasetya