get app
inews
Aa Text
Read Next : Halal Bihalal Jabar, Wabup Iyos: Silaturahmi Kolaborasi Kemajuan Daerah

Pantai Ujunggenteng Sukabumi Bertabur Sampah, Warga Kesal Rusak Pos Retribusi

Kamis, 12 Mei 2022 | 07:39 WIB
header img
Kondisi Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi rusak dan dipenuhi sampah. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi

 

SUKABUMI, iNews.id — Banyaknya sampah berserakan di sepanjang Pantai Ujunggenteng, Sukabumi membuat warga masyarakat kesal. Akibatnya, puluhan warga merusak pos retribusi di Jalan Raya Surade-Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Perusakan tersebut sebagai aksi protes. Selain merusak pos retribusi, sambil membawa karung berisi sampah yang dikumpulkan dari kawasan wisata pantai, warga pun mengusir petugas pemungut retribusi. Wisatawan yang datang juga dibiarkan untuk tak membayar biaya retribusi. 

Salah seorang warga sekitar, AS (25) mengatakan, aksi tersebut dipicu karena kekesalan warga atas kotornya kawasan wisata Pantai Ujunggenteng. Sampah berserakan di mana-mana saat musim libur Lebaran Idul Fitri kemarin.  

"Informasi yang saya dengar dipicu dari tarif karcis retribusi terlalu mahal tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. Tarif Rp35.000 itu untuk mobil, sedangkan dana untuk penanggulangan sampah tidak ada. Jadi uang retribusinya itu tidak tahu buat apa, perbaikan jalan tidak ada, jadi masyarakat kecewa," ujar AS kepada MNC Portal Indonesia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menulusuri penyebab adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Ujunggenteng tersebut.  

"Kami masih menulusuri, terkait masalah retribusi, sejak tahun 2018 tidak ada kenaikan. Dasarnya Perda 7 tahun 2018 dan retribusi tersebut masuk ke PAD juga ada untuk asuransi jiwa pengunjung. Tidak ada juga petugas di lapangan yang menaikan tarif retribusi pada musim Lebaran kemarin," ujar Sigit.  

Untuk informasi tambahan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran tarif retribusi yang mengunjungi kawasan Pantai Ujunggenteng, Rp5.000 untuk setiap orang, sepeda motor Rp10.000, sedan/jeep Rp25.000, minibus Rp35.000, microbus Rp85.000, dan bus besar Rp175.000. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut