Hari Ini RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua Diputuskan di Komisi II DPR 

Felldy Utama
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id — Komisi II DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua, pada hari ini Selasa (28/7/2022). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD. 

"Ya tingkat I besok siang," kata Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6/2022). Sebenarnya pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu yang baru. Menurut Doli, gagasan pemekaran sudah diperjuangkan sejak 2002. 

"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," ujarnya. 

Menurut Doli, pemekaran Papua sudah disinggung dalam UU Otonomi Khusus Papua. "Nah baru lebih konkrit lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network