BANDUNG, iNews.id —Tersangka kasus penipuan trading, Doni Salmanan diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar seiring pelimpahan tahap dua. Pria yang dijuluki crazy rich Bandung ini hadir saat pelimpahan berkas tersangka di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Doni Salmanan tampak berpakaian kemeja batik hitam putih lengan panjang. Doni berusaha tersenyum saat disapa dan menjawab singkat saat ditanya kondisi kesehatannya. "Sehat," kata Doni Salmanan yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu.
Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, perkara dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," kata Wakil Kajati Jabar.
Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.
"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung.
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan platform trading Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait