BANDUNG, iNews.id —Uang yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator binary option ilegal platform Quotex, mengalir ke istri dan orang tuanya. Aliran dana Doni Salmanan tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung membacakan berkas dakwaan setebal 120 lembar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Dalam dakwaan disebut, sebagai afiliartor binary option ilegal platform Quotex, Doni Salmanan meraup keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Uang itu merupakan milik 142 member yang tergabung dalam Quotex lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan Doni Salmanan.
Uang miliar rupiah yang diraup Doni Salmanan, kata jaksa, mengalir ke Dinan Nurfajrina Fauzan, istrinya. Uang pertama yang diterima oleh Dinan sebesar Rp50 juta pada November 2021. Dana Rp50 juta tersebut digunakan untuk uang muka vendor pernikahan Doni dan Dinan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait