JAKARTA, iNews.id — Pimpinan badan amal Aksi Cepat Tanggal (ACT) dipanggil Kementerian Sosial (Kemensos) berkaitan dugaan penyelewengan dana umat. Pemanggilan tersebut juga akan dihadiri Tim Inspektorat Jenderal Kemensos. Menurut Sekjen Kemensos Harry Hikmat pihaknya akan meminta keterangan dari pihak ACT.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Harry kepada wartawan, Selasa,(5/7/2022).
Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 Tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tutup dia.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait