“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Presiden ACT lbnu Khajar mengakui pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk soal ACT ini. Pihaknya juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait